Imigrasi Terapkan WFH Hari Jumat, Layanan di Kanim Yogyakarta Tetap Berjalan Normal
Yogyakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau administratif. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026).
Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan untuk mendukung efisiensi energi dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengganggu operasional layanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memastikan bahwa seluruh layanan keimigrasian, seperti pelayanan paspor dan izin tinggal, tetap beroperasi normal setiap hari kerja, termasuk hari Jumat. Petugas yang berada di garis depan pelayanan publik tetap melaksanakan tugas seperti biasa guna menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami hambatan.
Selain itu, ASN yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk bandara internasional, pelabuhan, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian, juga tetap menjalankan tugasnya secara langsung di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja ASN yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan untuk memantau kinerja harian guna memastikan produktivitas tetap optimal meskipun bekerja dari rumah.
Menutup pernyataannya, Hendarsam menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” tegasnya. Dengan adanya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan energi dan lingkungan yang lebih berkelanjutan.


