Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Yogyakarta Tekankan Kewajiban Pelaporan Pengelola Penginapan via APOA
YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah kewajiban bagi para pengelola penginapan untuk melaporkan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pemilik tempat hunian.
“Sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya,” tegas Sefta Adrianus Tarigan dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya aplikasi APOA, proses pelaporan kini menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara mandiri oleh pihak hotel, vila, rumah kos, hingga pemilik hunian sewa berbasis aplikasi melalui website https://apoa.imigrasi.go.id/id. Sinergi antara penyedia jasa penginapan dan pihak imigrasi dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas keamanan serta memastikan setiap WNA tinggal sesuai dengan izin peruntukannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola penginapan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk selalu disiplin dalam memperbarui data tamu asingnya. Kesadaran kolektif ini sangat membantu negara dalam melakukan pemantauan aktivitas orang asing demi kenyamanan dan keamanan bersama,” lanjut Sefta.
Pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta juga menegaskan bahwa kelalaian atau kesengajaan dalam tidak melaporkan keberadaan orang asing dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi pengelola penginapan yang belum memiliki akun atau memerlukan pendampingan teknis terkait penggunaan APOA, dapat segera berkoordinasi dengan petugas di Kantor Imigrasi Yogyakarta.


