Imigrasi Yogyakarta Perkuat Pengawasan Investasi Asing: Tegakkan Aturan di Tengah Dinamika Penegakan Hukum

YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Yogyakarta, secara resmi mengungkap hasil operasi pengawasan terhadap penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam kolaborasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, ditemukan praktik investasi fiktif yang dilakukan oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menindak tegas 6 kasus terkait penyalahgunaan investasi asing. Memasuki tahun 2026 (periode Januari–April), tren ini berlanjut dengan ditemukannya 5 kasus baru.

Dua kasus di antaranya telah diselesaikan dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, sementara 3 kasus lainnya yang melibatkan 8 orang WNA asal Yaman, Pakistan, dan Tiongkok kini tengah masuk dalam tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi mengungkapkan bahwa para oknum WNA menggunakan skema investasi sebagai ‘kendaraan’ izin tinggal. Terdapat tiga perusahaan yang kini menjadi fokus penyelidikan dengan nilai investasi yang tercantum dalam dokumen mencapai angka fantastis:

  1. PT TIV (Nilai Investasi: Rp36 Miliar)
  2. PT MGT (Nilai Investasi: Rp30 Miliar)
  3. PT BMT (Nilai Investasi: Rp31,5 Miliar)

Namun, hasil pemeriksaan lapangan dan administratif menunjukkan bahwa angka tersebut diduga kuat tidak representatif dengan realita. Para subjek WNA mengakui tidak pernah menyetorkan modal sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi aspek legalitas perusahaan tersebut, Ibu Retno Dewi selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum (AHU) Kanwil Kemenkumham DIY menjelaskan bahwa secara administratif

korporasi tersebut telah memenuhi unsur formal. “Intinya akta perusahaan tersebut legal dan sudah terdaftar secara sah di Kementerian Hukum,” terangnya.

Meski demikian, legalitas akta perusahaan harus dibarengi dengan kepatuhan materiil di lapangan. Bapak Darus dari instansi terkait menegaskan bahwa setiap Investor Asing wajib memenuhi nilai investasi riil sesuai ketentuan yang berlaku. “Investor Asing benar-benar harus memenuhi nilai investasi yang telah dipersyaratkan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian komitmen oleh orang asing tersebut, maka akan diberikan tindakan administratif secara tegas,” tegasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta juga mengungkap adanya upaya penghambatan proses hukum melalui intimidasi terhadap petugas pada 13 April 2026, serta munculnya narasi negatif di media massa yang memutarbalikkan fakta.

“Prinsip fiat justitia ruat caelum—tegakkan keadilan meski langit runtuh—adalah nilai yang tidak bisa ditawar bagi kami. Tekanan semacam itu justru menjadi indikator kuat bagi kami bahwa terdapat ketidakwajaran sistematis yang harus diungkap tuntas,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta. Imigrasi Yogyakarta memastikan seluruh tahapan pemeriksaan telah sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP). Barang bukti berupa paspor, bukti kepemilikan saham (nominee), dan dokumen pengesahan perusahaan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional.
“Imigrasi tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal dengan kedok investasi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara dan kepastian hukum di Indonesia,” tegasnya.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart