
Yogyakarta, 29 April 2025– Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Austria pada hari Senin, 28 April 2025.
WNA berinisial APW berjenis kelamin laki-laki tersebut diamankan terkait dugaan pelanggaran izin keimigrasian berupa overstay atau melewati batas izin tinggal yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, APW tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 (enam puluh enam) hari.
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, membenarkan adanya operasi penjemputan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari 4 (empat) orang petugas imigrasi bergerak menuju kediaman kontrakan yang bersangkutan di Jln. Roto Kenongo, Pendowoharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

“Petugas kami telah melakukan penjemputan terhadap WNA Austria berinisial APW di kediamannya. Proses penjemputan berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya perlawanan serta bersikap kooperatif,” ujar Sefta Adrianus Tarigan.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Inteldakim menyatakan bahwa APW telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait alasan pelanggaran izin tinggal yang dilakukannya. Pihak Imigrasi akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum.