Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • Standar Pelayanan
    • Biaya / Tarif Keimigrasian
    • Takon Karyo (Tanya Paspor Lama)
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Berita
  • Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • Berita

Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal

Hyacintha Purwitasari 29/04/2025 1 min read
newwwwww

Yogyakarta, 29 April 2025– Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan penjemputan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Austria pada hari Senin, 28 April 2025.

WNA berinisial APW berjenis kelamin laki-laki tersebut diamankan terkait dugaan pelanggaran izin keimigrasian berupa overstay atau melewati batas izin tinggal yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, APW tercatat telah melampaui batas izin tinggal selama 66 (enam puluh enam) hari.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, membenarkan adanya operasi penjemputan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari 4 (empat) orang petugas imigrasi bergerak menuju kediaman kontrakan yang bersangkutan di Jln. Roto Kenongo, Pendowoharjo, Sewon, Kabupaten Bantul.

“Petugas kami telah melakukan penjemputan terhadap WNA Austria berinisial APW di kediamannya. Proses penjemputan berjalan lancar dan yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya perlawanan serta bersikap kooperatif,” ujar Sefta Adrianus Tarigan.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Inteldakim menyatakan bahwa APW telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait alasan pelanggaran izin tinggal yang dilakukannya. Pihak Imigrasi akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Republik Indonesia. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum.

Continue Reading

Previous: Apel Pagi di Kantor Imigrasi Yogyakarta: Penganugerahan Pegawai Teladan dan Pengukuhan Agen Perubahan
Next: Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik

Related Stories

WhatsApp Image 2025-05-08 at 10.06.28 buram wajah
1 min read
  • Berita

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal

Hyacintha Purwitasari 08/05/2025
tim pora (1)
2 min read
  • Berita

TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif

Hyacintha Purwitasari 07/05/2025
IMG_0170
2 min read
  • Berita

Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik

Hyacintha Purwitasari 30/04/2025

Recent Posts

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif
  • Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik
  • Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • Apel Pagi di Kantor Imigrasi Yogyakarta: Penganugerahan Pegawai Teladan dan Pengukuhan Agen Perubahan

#HASHTAG

Antrian online (20) antrian paspor (4) ASN (3) Autogate (3) Bakti Sosial (3) Bebas Visa Kunjungan (10) biaya paspor (7) BVK (5) deportasi (7) Dirjen Imigrasi (25) Ditjen Imigrasi (24) golden visa (5) Hari Bhakti Imigrasi (11) imigrasi (129) Izin Tinggal (13) Kantor Imigrasi Yogyakarta (94) kemenkumham (4) layanan prima (3) m (3) M-Paspor (28) menkumham (5) Mobile Paspor (9) m passport (4) Operasi Jagratara (3) orang asing (5) paspor (68) paspor anak (8) paspor elektronik (8) paspor haji (9) paspor hilang (3) paspor online (5) paspor umroh (6) Pekerja Migran Indonesia (4) pencegahan TPPO (5) Pengawasan Orang Asing (4) syarat paspor (6) TPPO (9) Visa (37) visa on arrival (27) Voa (13) WBBM (9) Wisata (6) WNA (20) WNI (9) Zona Integritas (5)

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.