
Semarang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menyerahkan seorang perempuan WN India berinisial EH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang pada Jumat (7/3/2025). EH akan menjalani pendetensian di Rudenim Semarang sampai seluruh proses administrasi deportasi lengkap.
EH sendiri sebelumnya tersandung kasus penyelundupan sabu seberat 2.800 gram di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada tahun 2013. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada EH dan dirinya ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Pada tanggal 7 Maret 2025, EH resmi dinyatakan selesai menjalani masa pidana. Tim Kantor Imigrasi Yogyakarta yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian langsung menjemput EH di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta untuk kemudian diserahkan ke Rudenim Semarang.

EH sendiri tidak ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta dikarenakan masih adanya proses renovasi sehingga belum dapat ditempati.
Tim Kantor Imigrasi Yogyakarta sendiri berkoordinasi dengan Kedutaan India yang ada Jakarta, khususnya terkait penerbitan SPLP atau emergency passport yang akan digunakan EH untuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi menyampaikan WNA India tersebut telah diserahterimakan pasca kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta pada Jumat (07/03/2025) dan kemudian menjalani proses pendetensian yang dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang.
“Tindakan tegas Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia. ” ujar Tedy.

Dalam kesempatan ini, Kepala Rudenim Semarang yang diwakili oleh Kasubsi Keamanan Bapak Dany Astrianto menyampaikan ucapan terimakasih serta akan mengurus proses administrasi pendeportasian WN India tersebut ke Negara asal serta mendukung seluruh program-program Kantor Imigrasi dalam pengawasan Orang Asing serta melakukan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Jawa Tengah dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” ucap Dany. EH dikenakan Tindak Pidana Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dilakukan penangkalan sehingga nantinya EH tidak dapat masuk ke dalam wilayah Indonesia.