MERUSAK DOKUMEN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA MALAYSIA DIPULANGKAN KE NEGARA ASALNYA
Yogyakarta, 13 Agustus 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial M K bin M Y pada Rabu, 13 Agustus 2025. Kasus ini bermula ketika petugas mendapati adanya kejanggalan pada dokumen perjalanan yang bersangkutan. Stiker izin tinggal yang seharusnya tertera didalam halaman paspor ditemukan telah dipindahkan ke bagian luar…


