Penting! Anak Berkewarganegaraan Ganda Wajib Daftar Ulang Melalui eVisa

YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengimbau masyarakat, khususnya orang tua atau penjamin Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), untuk segera melakukan pendaftaran ulang melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Imbauan ini menyusul pengalihan layanan status keimigrasian secara daring yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2026 sebagai bagian dari transformasi digital Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengalihan layanan tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh layanan visa, izin tinggal, dan kewarganegaraan ke dalam satu platform digital sehingga proses permohonan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Selain layanan pendaftaran ulang Anak Berkewarganegaraan Ganda, layanan yang kini dialihkan ke laman eVisa meliputi Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit), Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, serta Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.

Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua atau Penjamin?

Bagi orang tua atau penjamin yang sebelumnya telah mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda di Kantor Imigrasi, termasuk di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, sebelum 12 Maret 2026, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang melalui akun penjamin di laman evisa.imigrasi.go.id.

Langkah pertama adalah membuat akun sebagai penjamin. Setelah akun berhasil dibuat dan login, pemohon dapat memilih menu Services, kemudian E-Citizenship dan memilih layanan Pendaftaran Ulang Anak Berkewarganegaraan Ganda. Selanjutnya, pemohon memilih jenis layanan yang sesuai, melengkapi data beserta dokumen persyaratan, termasuk memasukkan nomor sertifikat pendaftaran yang telah dimiliki sebelumnya, kemudian mengajukan permohonan untuk diverifikasi. Apabila permohonan disetujui, pemohon akan memperoleh Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda yang selanjutnya dapat digunakan untuk mengajukan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit).

Sementara itu, bagi masyarakat yang belum pernah mendaftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda, dapat memilih layanan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda pada menu E-Citizenship. Setelah memilih jenis layanan, pemohon melengkapi seluruh data dan dokumen persyaratan yang diminta. Setelah proses verifikasi selesai dan permohonan disetujui, sistem akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagai dasar untuk mengajukan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit).

Selain layanan pendaftaran dan pendaftaran ulang Anak Berkewarganegaraan Ganda, masyarakat juga dapat mengajukan Permohonan Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) melalui platform eVisa sebagai bagian dari layanan kewarganegaraan yang telah terintegrasi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses pendaftaran ulang maupun pengajuan layanan keimigrasian lainnya. Dengan menggunakan layanan digital eVisa, proses permohonan dapat dilakukan secara lebih mudah, efisien, dan transparan tanpa harus datang ke kantor imigrasi untuk tahap awal pengajuan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melalui layanan informasi resmi atau media sosial Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

There are no comments

Leave a Reply

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart