SLEMAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menorehkan berbagai penghargaan selama tahun 2024. Hal ini didapatkan berkat dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Penghargaan yang berhasil disabet diantaranya Penghargaan Pemantauan Kinerja dan Evaluasi Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, kemudian Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada bidang kehumasan, Kantor Imigrasi Yogyakarta meraih penghargaan Terbaik Ketiga kategori The Most Caring One (pengelolaan pengaduan masyarakat) dan Terbaik Ketiga kategori Webshine (pengelolaan website). Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain mendapatkan berbagai penghargaan, Kantor Imigrasi Yogyakarta menorehkan berbagai capaian kinerja selama tahun 2024.
“Kantor Imigrasi Yogyakarta selama tahun 2024 ini telah berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan prima keimigrasian yang terbaik untuk masyarakat khususnya di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, baik bagi WNI maupun WNA, serta telah berupaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang optimal,” ujar Tedy.
Penerbitan Paspor :
Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menerbitkan paspor sebanyak 72.959. Jumlah penerbitan paspor tersebut terbagi ke Kantor Imigrasi Yogyakarta beserta unit layanan di bawahnya, yaitu MPP Kota Yogyakarta, ULP Lippo, UKK Kulon Progo, UKK UGM dengan statistik sebagai berikut:
Paspor elektronik 48 halaman: 30.240
Paspor biasa 48 halaman: 42.598
Paspor biasa 24 halaman: 121
Penerbitan Izin Tinggal :
Berkaitan dengan pelayanan Orang Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta menerbitkan Izin Tinggal sebanyak 4.706 pada tahun 2024. Detail penerbitan Izin Tinggal yang diterbitkan Kantor Imigrasi Yogyakarta sebagai berikut:
Visa on Arrival: 721
Izin Tinggal Kunjungan: 2.007
Izin Tinggal Terbatas: 1.893
Izin Tinggal Tetap: 193
Penindakan Keimigrasian:
Dalam rangka penegakan hukum di bidang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Yogyakarta melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada Orang Asing sebanyak 7 kali selama tahun 2024 dengan komposisi sebagai berikut :
Taiwan: 2 orang
Belanda: 2 orang
Korea Selatan: 1 orang
Timor Leste: 1 orang
Turki: 1 orang
Perlintasan WNI dan Orang Asing:
Selama tahun 2024, jumlah WNI yang berangkat ke luar negeri melalui Bandara YIA mencapai 97.996 orang, sedangkan WNI yang masuk ke Indonesia melalui Bandara YIA sebanyak 98.298 orang. Untuk Orang Asing yang masuk ke Indonesia melalui Bandara YIA mencapai 92.992 orang, sedangkan Orang Asing yang keluar dari Indonesia melalui Bandara YIA sebanyak 79.291 orang.
Penyerapan Anggaran:
Pada Tahun Anggaran 2024, Kantor Imigrasi Yogyakarta berhasil menyerap anggaran dengan presentase sebanyak 96%. DIPA Kantor Imigrasi Yogyakarta pada 2024 yaitu Rp21.276.061.000 sedangkan total anggaran yang terserap mencapai Rp20.425.018.560.
Pencegahan TPPO:
Dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan berbagai langkah nyata pencegahan.
Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Yogyakarta melaksanakan sosialisasi pencegahan TPPO ke berbagai wilayah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Total sosialisasi yang dilakukan mencapai 6 kegiatan. Sosialisasi pencegahan TPPO terbesar dilaksanakan pada 10 Desember 2024 di Grha Sabha Pramana UGM dan dikemas dengan bentuk talkshow. Peserta yang hadir dalam sosialisasi tersebut mencapai 1000 orang dan merupakan siswa SMK di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.
Selain melakukan sosialisasi, Kantor Imigrasi Yogyakarta juga melakukan langkah lainnya dalam mencegah terjadinya TPPO, diantaranya dengan menolak pemohon paspor yang diduga akan bekerja di luar negeri secara non prosedural. Total permohonan paspor yang ditolak mencapai 91 selama tahun 2024.
Kantor Imigrasi Yogyakarta juga menunda keberangkatan masyarakat yang diduga non prosedural di Bandara YIA. Total penundaan keberangkatan tersebut mencapai 236 di tahun 2024.
“Kantor Imigrasi Yogyakarta semaksimal mungkin akan memberikan pelayanan Keimigrasian terbaik kepada masyarakat serta berkomitmen dan bersinergi bersama dengan instansi-instansi serta stakholder terkait dalam rangka pencegahan TPPO dan TPPM dengan beberapa langkah diantaranya yakni melakukan deteksi dini dalam proses penerbitan paspor dan juga pemeriksaan keimigrasian di Bandara YIA Kulonprogo, sosialisasi keimigrasian, serta pembentukan desa binaan imigrasi,” pungkas Tedy.