Imigrasi Yogyakarta Musnahkan 5 Printer Paspor Rusak Berat
YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berfungsi khusus berupa 5 unit printer cetak paspor yang sudah dalam kondisi rusak berat dan usang sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026, di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penataan dan pengelolaan BMN agar barang yang sudah tidak dapat digunakan tidak lagi menumpuk serta tetap dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemusnahan disaksikan oleh sejumlah perwakilan dari instansi terkait, yaitu Bapak Tegar Kurniawan Esa selaku Perwakilan Biro Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ibu Winda Nur Triwandadi selaku Perwakilan Biro Umum dan BMN Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Bapak Heri Susanto selaku Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY.

Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta Nomor S-197/MK/KNL.0905/2026 tanggal 10 September 2026.
Lima unit printer paspor yang dimusnahkan merupakan BMN berfungsi khusus yang telah mengalami kerusakan berat dan tidak memungkinkan lagi untuk digunakan dalam mendukung pelayanan keimigrasian. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengelolaan BMN yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta terus berupaya memastikan setiap BMN yang berada dalam penguasaannya tercatat, dikelola, dan ditatausahakan dengan baik, termasuk terhadap barang yang sudah tidak dapat digunakan.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Yogyakarta untuk mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pengelolaan BMN yang baik, setiap aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal selama masih memiliki fungsi, sementara barang yang sudah tidak layak digunakan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.


There are no comments