
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menggelar Sosialisasi Keimigrasian. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Sekolah Pramugari Pelita Nusa Aviation, Kota Yogyakarta pada Kamis (22/12/2022). Sosialisasi Keimigrasian ini diikuti oleh siswa-siswi yang ada di Sekolah Pramugari Pelita Nusa Aviation. Hadir sebagai narasumber adalah Aditya Indratna dan Rivan Adi Saputro. Keduanya merupakan Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Pada kesempatan kali ini narasumber pertama, yaitu Aditya memaparkan materi terkait penerbitan paspor. “Paspor adalah dokumen yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara,” ucapnya. Kemudian Aditya menjelaskan bahwa paspor memiliki beberapa jenis dan fungsi diantaranya Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa, sedangkan berdasarkan jenis blanko, paspor terdiri dari Paspor Biasa, Paspor Elektronik, serta Paspor Elektronik Polikarbonat. Paspor Biasa diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sedangkan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Aditya juga memaparkan beberapa hal teknis terkait permohonan paspor seperti tujuan permohonan paspor, jenis permohonan paspor, persyaratan permohonan paspor, alur permohonan paspor serta permasalahan terkait paspor.

Narasumber kedua, Rivan Adi memaparkan terkait tutorial penggunaan Aplikasi M-Paspor. “Dengan Aplikasi M-Paspor, menjamin masyarakat mendapatkan antrian untuk layanan pengajuan paspor,” tuturnya. Rivan mengatakan pemohon akan dilayani sesuai dengan jadwal yang telah dipilih di Aplikasi M-Paspor. Kemudian dengan Aplikasi M-Paspor ini sendiri, menyederhanakan proses penerbitan paspor, khususnya pada tahap alokasi. “Pada tahap alokasi paspor, tak perlu lagi menunggu permohonan telah dibayarkan,” tuturnya. Dikutip dari laman imigrasi.go.id, fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI. Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore.

Pelaksanaan Sosialisasi Keimigrasian ini merupakan salah satu langkah nyata Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta pelaksanaan salah satu tata nilai Kementerian Hukum dan HAM yaitu Transparan. Diharapkan dengan sosialisasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi keimigrasian secara tepat dan akurat serta terhindar dari berita bohong atau hoax.