Skip to content
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Primary Menu
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Sejarah
      • Sejarah Imigrasi
      • Sejarah Imigrasi Yogyakarta
      • Pimpinan Imigrasi Yogyakarta dari Masa ke Masa
    • Visi, Misi, Tugas & Fungsi
      • Visi & Misi Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
      • Tugas & Fungsi Imigrasi Yogyakarta
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • Serba-serbi
      • Kode Etik Pegawai Imigrasi
      • Panca Bhakti Insan Imigrasi
      • Mars Imigrasi
      • Maklumat Layanan
  • LAYANAN PUBLIK
    • Warga Negara Indonesia
      • Paspor Baru
      • Penggantian Paspor
        • Paspor Masih Ada
        • Paspor Rusak dan Paspor Hilang
      • Perubahan Data Paspor
      • Kartu Perjalanan Pebisnis APEC
    • Warga Negara Asing
  • RUANG MEDIA
    • Berita
    • Informasi
    • Majalah Karyo
    • Majalah Bhumipura
  • INFORMASI PUBLIK
    • Standar Pelayanan
    • Biaya / Tarif Keimigrasian
    • Takon Karyo (Tanya Paspor Lama)
    • FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
    • Dokumen SAKIP
      • Indikator Kinerja Utama (IKU)
      • Rencana Strategis (RESTRA)
      • Rencana Kerja (RENJA)
      • Rencana Aksi
      • Pohon Kinerja
      • Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
      • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
      • Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
      • Perjanjian Kinerja dan Rincian Kertas Kerja
  • HUBUNGI KAMI
  • Home
  • Informasi
  • Berapa Lama Pembuatan Paspor? Ini Proses dan Waktu yang Dibutuhkan
  • Informasi

Berapa Lama Pembuatan Paspor? Ini Proses dan Waktu yang Dibutuhkan

Aditya Indratna 19/09/2024 3 min read
paspor_

Membuat paspor adalah langkah penting untuk mempersiapkan perjalanan ke luar negeri. Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat memulai proses ini adalah “berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat paspor?”. Dalam artikel ini, kita akan membahas proses pembuatan paspor, estimasi waktu yang dibutuhkan, serta cara mempercepat pengurusan paspor jika diperlukan.

Proses Pembuatan Paspor: Langkah Demi Langkah

Sebelum mengetahui estimasi waktu pembuatan paspor, penting untuk memahami langkah-langkah yang perlu Anda jalani dalam proses ini. Berikut adalah tahapan umum pembuatan paspor di Indonesia:

  1. Pendaftaran Online
    Proses pembuatan paspor diawali dengan pendaftaran online melalui aplikasi atau situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Di sini, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
  2. Pengambilan Nomor Antrian dan Jadwal
    Setelah mendaftar, Anda harus memilih jadwal untuk datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara. Pastikan untuk datang tepat waktu sesuai jadwal yang Anda pilih.
  3. Datang ke Kantor Imigrasi
    Pada hari yang ditentukan, Anda harus datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli dan fotokopi. Di kantor imigrasi, petugas akan mengambil foto, sidik jari, dan melakukan wawancara singkat untuk memverifikasi data.
  4. Pengambilan Paspor
    Setelah pembayaran, Anda akan diberikan estimasi waktu kapan paspor Anda siap diambil. Biasanya, Anda dapat kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah jadi dalam waktu beberapa hari.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Pembuatan Paspor?

Secara umum, proses pembuatan paspor memakan waktu sekitar 4 hari kerja sejak wawancara dan pembayaran dilakukan. Namun, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi lama waktu pembuatan paspor, seperti:

  • Jenis Paspor: Paspor biasa biasanya memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan e-paspor.
  • Kepadatan Kantor Imigrasi: Waktu tunggu bisa lebih lama jika kantor imigrasi sedang ramai atau jika Anda mengurus paspor di musim liburan.
  • Lokasi Kantor Imigrasi: Waktu proses bisa bervariasi tergantung dari lokasi kantor imigrasi. Di kota-kota besar, proses cenderung lebih cepat dibandingkan di daerah yang lebih kecil.

Selain itu, bagi Anda yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, tersedia layanan paspor kilat yang biasanya bisa selesai dalam waktu 1 hari kerja dengan tambahan biaya PNBP.

Cara Mempercepat Proses Pembuatan Paspor

Jika Anda membutuhkan paspor dengan cepat, berikut beberapa tips yang dapat membantu mempercepat proses:

  1. Gunakan Layanan Paspor Kilat
    Beberapa kantor imigrasi menawarkan layanan percepatan atau paspor kilat, di mana paspor bisa selesai lebih cepat dari layanan reguler. Meskipun biayanya lebih mahal, ini bisa menjadi solusi jika Anda membutuhkan paspor dalam waktu dekat.
  2. Siapkan Dokumen dengan Lengkap
    Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai sebelum datang ke kantor imigrasi. Kekurangan dokumen bisa memperlambat proses, bahkan menyebabkan Anda harus mengulang pendaftaran.
  3. Pilih Waktu yang Tepat untuk Mengurus
    Hindari mengurus paspor di musim liburan atau akhir tahun, karena biasanya permintaan pembuatan paspor meningkat sehingga waktu tunggu lebih lama.
  4. Cek Jadwal Antrian Online
    Manfaatkan layanan antrian online untuk menghindari datang ke kantor imigrasi tanpa jadwal yang pasti. Dengan sistem ini, Anda dapat memilih hari dan jam yang paling sesuai dengan waktu luang Anda.

Penutup

Proses pembuatan paspor umumnya tidak memakan waktu lama, sekitar 4 hari kerja, tergantung dari kepadatan dan jenis layanan yang dipilih. Dengan memahami proses yang harus dilalui dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, Sobat Karyo dapat memastikan bahwa pengurusan paspor berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Jika Sobat Karyo membutuhkan paspor dalam waktu cepat, pertimbangkan untuk menggunakan layanan paspor kilat atau pastikan dokumen dan persyaratan lengkap agar prosesnya tidak tertunda.

Apakah kamu sudah siap membuat paspor? Semoga informasi ini membantumu dalam mempersiapkan perjalanan internasional kamu berikutnya!

Continue Reading

Previous: Perangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Wonosari Gunungkidul
Next: Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Sosialisasi Peraturan Terbaru Pemeriksaan Keimigrasian

Related Stories

WhatsApp Image 2025-03-25 at 12.37.56
3 min read
  • Berita
  • Informasi

Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Hyacintha Purwitasari 25/03/2025
Ilustrasi proses perpanjang paspor online secara mudah dan cepat
3 min read
  • Informasi

Perpanjang Paspor Online: Panduan Lengkap dan Mudah

Aditya Indratna 03/10/2024
Web Foto
2 min read
  • Informasi

Layanan Paspor Kilat: Rahasia Dapat Paspor dalam Waktu Singkat

Aditya Indratna 26/09/2024

Recent Posts

  • Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Deportasi Warga Negara Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • TIMPORA Yogyakarta Perkuat Sinergi Awasi WNA, Lindungi UMKM dan Cegah PMA Fiktif
  • Plt. Dirjen Imigrasi Berikan Pengarahan Virtual kepada Pejabat Struktural Imigrasi Yogyakarta Terkait Pencegahan Korupsi dan Penegakan Kode Etik
  • Seksi Inteldakim Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA Austria Terkait Pelanggaran Izin Tinggal
  • Apel Pagi di Kantor Imigrasi Yogyakarta: Penganugerahan Pegawai Teladan dan Pengukuhan Agen Perubahan

#HASHTAG

Antrian online (20) antrian paspor (4) ASN (3) Autogate (3) Bakti Sosial (3) Bebas Visa Kunjungan (10) biaya paspor (7) BVK (5) deportasi (7) Dirjen Imigrasi (25) Ditjen Imigrasi (24) golden visa (5) Hari Bhakti Imigrasi (11) imigrasi (129) Izin Tinggal (13) Kantor Imigrasi Yogyakarta (94) kemenkumham (4) layanan prima (3) m (3) M-Paspor (28) menkumham (5) Mobile Paspor (9) m passport (4) Operasi Jagratara (3) orang asing (5) paspor (68) paspor anak (8) paspor elektronik (8) paspor haji (9) paspor hilang (3) paspor online (5) paspor umroh (6) Pekerja Migran Indonesia (4) pencegahan TPPO (5) Pengawasan Orang Asing (4) syarat paspor (6) TPPO (9) Visa (37) visa on arrival (27) Voa (13) WBBM (9) Wisata (6) WNA (20) WNI (9) Zona Integritas (5)

Alamat :

Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, DIY, 55281
(0274) 489165 ; (WA) 0811-2578-223
kanim_yogyakarta@imigrasi.go.id

🌐 Media Sosial

Instagram; X (Twitter); Facebook;
  • 📞 0274-489-165 (Saat ini sedang tahap perbaikan)
  • 💬 0811-2578-223 (WhatsApp Chat)
  • 💬 0817-4150-055 (WhatsApp Gateway - Cek Status Paspor)
  • 💬 0819-5355-1000 (WhatsApp Chat Izin Tinggal / Stay Permit)
Imigrasi Yogyakarta 2025 | MoreNews by AF themes.