
GUNUNGKIDUL – Dalam rangka mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali menggelar Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi. Kali ini kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi dilaksanakan di Hotel Santika, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (12/09/2024).
Kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi diikuti oleh perwakilan instansi seperti Kepolisian Sektor Wonosari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DI Yogyakarta, Komando Distrik Militer Gunungkidul serta instansi terkait lainnya.
Sosialisasi tersebut diawali dengan pembacaan Laporan Ketua Panitia oleh Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi.
“Kami berharap dengan kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi dapat memberikan gambaran rencana aksi untuk mengoptimalkan peran Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Gunung Kidul, yang diharapkan dapat menjadi percontohan di daerah lain,” tutur Tedy.
Muhammad Yani Firdaus selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi tersebut.
“Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait TPPO dan TPPM agar masyarakat tidak menyalahgunakan paspor yang telah diperoleh serta dapat memahami bahaya atau dampak negatif dari tindakan TPPO dan TPPM tersebut,†ujar Muhammad Yani dalam sambutannya.
Bertindak sebagai pemateri pertama adalah Taufiq Hidayat selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Taufiq membawakan materi tentang Sosialisasi dan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Dirinya menjelaskan bahwa fungsi pembentukan Desa Binaan Imigrasi adalah akses masyarakat terhadap informasi keimigrasian menjadi lebih mudah, khususnya masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke Kantor Imigrasi.
“Masyarakat mendapatkan informasi yang terjamin validitasnya terhadap permohonan Paspor RI dari perangkat desa yang telah bekerja sama dengan Kantor Imigrasi,” ujar Taufiq.
Kemudian pemateri kedua dalam sosialisasi tersebut adalah Tonny Chriswanto yang merupakan Kepala BP3MI Yogyakarta. Tonny menjelaskan materi tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
“Salah satu cara atau upaya pencegahan terjadinya perdagangan orang adalah perlu memahami bagaimana prosedur dan proses bekerja ke luar negeri yang benar sesuai dengan peraturan pemerintah,†pungkasnya.
Program Desa Binaan Imigrasi sendiri diinisiasi oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Program tersebut digulingkan dalam rangka menanggulangi permasalahan keimigrasian khususnya paspor, serta bahaya terhadap tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan antara negara lainnya.
Program ini merupakan kolaborasi dengan Kepala Desa dan perangkatnya dalam upaya memperluas jangkuan pemberian informasi keimigrasian. Perangkat Desa belajar langsung dan mendapat pendampingan secara berkelanjutan oleh oleh Kantor Imigrasi setempat dibawah bimbingan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, terkait prosedur permohonan paspor dan informasi keimigrasian.