KULON PROGO – Cegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural ,Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar penyebaran informasi bertajuk “Sosialisasi Keimigrasian tentang Peraturan Terbaru Pemeriksaan Keimigrasian, Pencegahan TPPO dan TPPM, serta Keamanan Bandara pada Yogyakarta International Airport (YIA).”
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (19/09/2024) di Novotel YIA, Temon, Kabupaten Kulon Progo.
Hadir sebagai peserta adalah perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo, Angkasa Pura I, Kepolisian Resor Kulon Progo serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Sosialisasi Keimigrasian tentang Peraturan Terbaru Keimigrasian, Pencegahan TPPO dan TPPM, serta Keamanan Bandara pada Yogyakarta International Airport diawali dengan pembacaan Laporan Ketua Panitia oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Ristra Adiatama.
“Tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dan stakeholder tentang keamanan dan pemeriksaan keimigrasian khususnya di Bandara YIA,” tutur Ristra.
Eko Julianto Rachmad selaku Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO ini.
“Menjawab tantangan yang berkembang Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang Yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia,” ujar Eko.
Dirinya menyatakan bagi stakeholder terkait dan beberapa maskapai penerbangan, perubahan tersebut tidak hanya berdampak terhadap prosedur penerbangan tetapi juga pada kualitas layanan yang diberikan kepada penumpang.
Bertindak sebagai pemateri pertama adalah Bibit Nur Handono selaku Kepala Subseksi Pemeriksaan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Yogyakarta.
“Berdasarkan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024, Area Imigrasi adalah area terbatas yang hanya dapat dilalui oleh penumpang atau awak Alat Angkut yang akan keluar atau masuk Wilayah Indonesia atau pejabat dan petugas yang berwenang,” jelas Bibit.
Kemudian pemateri kedua dalam sosialisasi tersebut adalah Tony Chriswanto yang merupakan Kepala BP3MI Yogyakarta. Tonny menjelaskan materi tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
“Salah satu cara atau upaya pencegahan terjadinya perdagangan orang adalah perlu memahami bagaimana prosedur dan proses bekerja ke luar negeri yang benar sesuai dengan peraturan pemerintah,†kata Tonny.
Hadir sebagai pemateri ketiga adalah Ruly Artha yang menjabat sebagai General Manager Angkasa Pura I Bandara YIA. Dalam kesempatan ini, Ruly memaparkan materi berjudul “Keamanan Bandara YIA.”
“Dalam upaya pencegahan TPPO, Angkasa Pura I Rutin melaksanakan pertemuan Komite Keamanan Bandar Udara untuk membahas potensi kerawanan keamanan dibandara. Selain itu juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BP3MI, Imigrasi, Airline, Polri,” pungkas Ruly.
Sosialisasi Peraturan Terbaru Keimigrasian, Pencegahan TPPO dan TPPM, serta Keamanan Bandara pada Yogyakarta International Airport berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan para narasumber.