Fasilitas Keimigrasian adalah kartu yang diberikan kepada anak subjek berkewarganegaraan ganda pemegang paspor kebangsaan asing yang diberikan secara affidavit. Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian.
Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dimaksud berupa;
- Pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
- Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan
- Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.
biaya : Rp 400.000,-
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009Â Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5216);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara, Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara RI Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5409;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45Â Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian;
Mekanisme dan Prosedur :
1) Permohonan Fasilitas Keimigrasian Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
a. Di wilayah Indonesia; atau.
b. Diluar wilayah Indonesia
2) Untuk permohonan Fasilitas Keimigrasian di Wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda dengan:
a. Mengisi formulir; dan
b. Melampirkan dukomen asli dan fotokopi;
– Paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan
– Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
3)Â Untuk pemohonan Fasilitas Keimigrasian di luar wilayah Indonesia, diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau
pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM dengan:
a. Mengisi formulir; dan
b. Melampirkan dokumen asli dan fotokopi;
– Paspor kebangsaan asing Anak Berkewarganegaraan Ganda; dan
– Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda.
4)Â Fasilitas Keimigrasian untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Surat Permohonan (Format ada di Kantor Imigrasi);
- Fotokopi Surat Nikah Orangtua*) atau Akta Perceraian Orangtua**);
- Fotokopi Akte Kelahiran Anak yang dikeluarkan Disdukcapil setempat;
- Formulir Perdim 27;
- Fotokopi KTP Ayah/Ibu WNI;
- Pasfoto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Paspor Ayah/Ibu WNA;
- Fotokopi Izin Tinggal Ayah/Ibu WNA (Visa/ITAS/ITAP) bila tinggal di Indonesia;
- Fotokopi KK (Nama Anak tercantum di KK);
- Fotokopi Bukti Lapor Nikah dan/atau Lapor Cerai dari Kantor Imigrasi
*) Bagi orang tua yang menikah di luar negeri untuk melampirkan
Akte nikah dari negara yang bersangkutan; Surat lapor nikah dari Kedutaan atau Konsulat RI; dan Surat lapor nikah WNI di luar negeri yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau KUA
**) Bagi orang tua yang sudah bercerai tetap melampirkan fotokopi surat nikah; - Paspor Kewarganegaraan Asing Anak (Asli dan Fotokopi)


