Takon Karyo, Solusi Mudah Akses Data Paspor Lama yang Hilang

YOGYAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat melalui layanan digital Takon Karyo, sebuah layanan yang diperuntukkan bagi pemohon yang kehilangan paspor dan membutuhkan informasi nomor paspor lama yang pernah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Kehilangan paspor sering kali menimbulkan kendala bagi masyarakat, terutama ketika nomor paspor lama diperlukan untuk keperluan pelaporan kehilangan kepada pihak kepolisian. Menjawab kebutuhan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghadirkan Takon Karyo sebagai sarana yang memudahkan masyarakat memperoleh kembali informasi data paspor lama secara cepat dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Melalui layanan ini, pemohon cukup mengakses laman: https://takon.karyo.id

Selanjutnya, pemohon diminta mengisi formulir yang telah disediakan dengan data diri yang diperlukan, mengunggah KTP elektronik, serta swafoto (selfie) sambil memegang KTP sebagai bagian dari proses verifikasi identitas. Pemohon juga diwajibkan melengkapi pernyataan dan tanda tangan elektronik sebelum permohonan diproses oleh petugas. Setelah data diverifikasi, informasi nomor paspor lama akan disampaikan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga menegaskan bahwa layanan Takon Karyo hanya dapat diajukan oleh pemegang paspor yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan informasi keimigrasian. Oleh karena itu, pemohon wajib mengisi data diri secara mandiri, mengunggah KTP yang masih berlaku, serta menyertakan swafoto (selfie) dengan KTP sebagai bagian dari proses verifikasi identitas.

Perlu diperhatikan bahwa layanan Takon Karyo hanya melayani permohonan data paspor lama yang diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Permohonan terkait paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi lain tidak dapat diproses melalui layanan ini.

Kehadiran Takon Karyo merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dikembangkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Inovasi ini juga menjadi wujud komitmen Imigrasi Yogyakarta dalam menghadirkan pelayanan keimigrasian yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, R. Pandu Bayuaji Soemoeljo, menjelaskan bahwa Takon Karyo dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kehilangan paspor dan memerlukan informasi nomor paspor lama untuk membuat surat keterangan hilang dari kepolisian.

“Melalui layanan Takon Karyo, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor hanya untuk menanyakan nomor paspor lama yang hilang. Cukup mengakses laman takon.karyo.id, mengisi formulir, mengunggah KTP serta swafoto dengan KTP, kemudian petugas akan melakukan verifikasi data. Layanan ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian layanan kepada masyarakat,” ujar Pandu.

Ia juga menegaskan bahwa layanan ini secara khusus hanya melayani permohonan data paspor lama yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Oleh karena itu, pemohon diharapkan memastikan bahwa paspor yang dicari memang pernah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta sebelum mengajukan permohonan melalui Takon Karyo.

Start typing and press Enter to search

Shopping Cart