
SLEMAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan Ombudsman Perwakilan DIY pada Rabu (17/07/2024) di aula Kantor Imigrasi Yogyakarta.
Kegiatan FGD tersebut mengambil tema “Penerapan Standar Pelayanan dalam Penyelenggaran Pelayanan Publik pada Instansi Pemerintah.â€
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam sambutannya menyatakan bahwa pada di tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta kembali mewakili Kemenkumham untuk mengikuti Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB.
“Pada kesempatan ini kami memohon kepada para hadirin dan undangan untuk memberikan masukan dan saran terhadap pelayanan publik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta agar kami dapat memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” tuturnya.
Pelaksanaan FGD ini sendiri dipandu oleh Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri. Pada kesempatan ini Budhi membawakan materi dengan judul “Upaya Memenuhi Ekspektasi dan Kepuasan Pengguna Layanan.”
“Standar Pelayanan adalah instrumen yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ujarnya.
Budhi menjelaskan bahwa ada 14 komponen standar pelayanan diantaranya dasar hukum, persyaratan, prosedur, biaya, kompetensi pelaksana dan lain-lain.
“Digitalisasi pelayanan yang dibangun dengan mindset birokratisasi hanya akan menjadi birokratisasi pelayanan yang di-digitalisasi,” pungkasnya.
Para peserta yang hadir dalam FGD ini berasal dari berbagai mitra kerja Kantor Imigrasi Yogyakarta seperti Angkasa Pura, Kementerian Agama, Bea Cukai, dan lain-lain.
Kegiatan FGD diakhiri dengan penandatanganan standar dan maklumat pelayanan oleh Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta disaksikan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY dan Kepala Perwakilan Ombudsman DIY.