Pemerintah Tambah Subjek Visa on Arrival Khusus Wisata Jadi 60 Negara
JAKARTA – Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW), bertambah menjadi 60 negara. Warga dari 60 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan…


